Patroli Polsek Ciwaringin melaksanakan patroli pada siang dan melaksanakan penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi/Kanalpot brong

    Patroli Polsek Ciwaringin melaksanakan patroli pada siang dan melaksanakan penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi/Kanalpot brong
    KAB. CIREBON -  Patroli Polsek Ciwaringin melaksanakan patroli pada siang dan melaksanakan penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi/Kanalpot brong. Sabtu (26/10/2024).  Kegiatan patroli ini rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Ciwaringin baik pada Siang hari maupun pada malam hari bertujuan untuk memberikan rasa aman di wilayahnya, pada kesempatan patroli siang ini Sabtu 26/10/2024 Kedapatan pengendara sepeda motor yang sedang berhenti dan nongkrong di pinggir jalan sepeda motornya memakai knalpot yang tidak sesua dengan standar atau tidak sesuai spesifikasinya. Penertiban penggunaan knalpot brong merupakan upaya represif Anggota Polsek Ciwaringin - Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Kapolsek Ciwaringin AKP Baban Kurbandi, mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) atas dasar aduan masyarakat dan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memelihara kenyamanan kepada masyarakat. "Anggota Ciwaringin bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna knalpot brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya". Tutur Kapolsek Ciwaringin AKP Baban Kurbandi. Dengan adanya tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya masyarakat merasa nyaman dan pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan aman dan damai.  Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Baban Kurbandi, mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Losari Kunjung Sekretariat Panwascam...

    Artikel Berikutnya

    Demi mewujudkan Pilkada 2024 yang aman,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami